Surat Edaran Pelaksanaan UN 2020 Terkait Pengambilan Sikap Merebaknya Wabah Pandemi COVID-19
Surat Edaran Pelaksanaan UN 2020 |
Berikut merupakan Surat Edaran tentang Pelaksanaan UN 2020 berkenaan dengan Penyebaran wabah pandemi Virus Corona (COVID-19) Nomor 0114/SDAR/BSNP/III/2020 yang telah resmi terbit pada 14 Mater 2020.
Dengan merebaknya isu wabah pandemi Virus Corona (COVID-19) yang sudah melanda sebagian besar negara di dunia, banyak sektor - sektor ekonomi dan pendidikan menjadi terganggu dan mengakibatkan banyak aktivitas - aktivitas produktif terhenti, termasuk kegiatan pendidikan. Karena seriusnya isu tersebut maka langkah antisipatif yang diambil pemerintah untuk memutus rantai penularan Covid -19 adalah dengan cara meminimalisir kegiatan keramaian termasuk ujian nasional.
Oleh karena itu, BSNP menerbitkan surat edaran terkait Pelaksanaan UN Tahun 2020 berkenaan dengan Penyebaran Virus Corona (COVID-19). Sebagai gambaran singkat, kami telah mengutip isi surat tersebut :
Nomor : 0114/SDAR/BSNP/III/2020 14 Maret 2020
Lampiran : –
Perihal : Pelaksanaan UN Tahun 2020 terkait Penyebaran Virus Corona (COVID-19)
Yang terhormat:
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
3. Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
di Seluruh Indonesia
Dengan hormat, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sangat prihatin dengan penyebaran virus corona (COVID-19) yang telah menjadi wabah dunia dan menimbulkan korban jiwa.
Sehubungan dengan hal tersebut, sebagai langkah antisipasi dan preventif untuk mencegah penyebaran COVID-19, dengan mengacu pada Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Nasional yang ditetapkan BSNP, maka pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun 2020 diatur sebagai berikut:
1. Dalam hal Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota menyatakan keadaan darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan di sekolah/madrasah di wilayahnya, maka pelaksanaan UN dapat dijadwalkan kemudian setelah berkoordinasi dengan Penyelenggara dan Panitia UN Tingkat Pusat.
2. Dalam hal Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota tidak menyatakan keadaan darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan di sekolah/madrasah di wilayahnya, maka Ujian Nasional tetap dilaksanakan sesuai jadwal, POS, dan Protokol UN yang telah ditetapkan oleh BSNP.
Mohon bantuan Saudara untuk meneruskan informasi ini kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, dan Satuan Pendidikan dalam wilayah kewenangan Saudara.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Unduh SE Pelaksanaan UN Tahun 2020 terkait Penyebaran Virus Corona
Untuk pernyataan lengkapnya bisa Anda simak langsung dengan cara mengunduhnya dalam bentuk PDF melalui tautan di bawah ini:
BNSP Surat Edaran Pelaksanaan Ujian Nasional 2020 – Unduh
Demikian beberapa hal yang bisa kami informasikan terkait informasi Surat Edaran tentang Pelaksanaan UN Tahun 2020. Semoga apa yang kami informasikan kepada Bapak/Ibu pada artikel kali ini bisa menjadi himbauan tersendiri agar Bapak/Ibu dapat memaklumi situasi yang terjadi sekarang ini, demi kebaikan kita bersama.
Dan juga tidak lupa kami berharap kepada Bapak/Ibu sekalian walau saat ini kita semua dalam situasi yang sulit, tidak mematahkan niat mulia kita untuk mengabdi kepada bangsa dan negara untuk terus berupaya mencetak sumber daya manusia yang unggul. Jika dalam postingan kali ini ada kata atau kalimat atau bahkan ada berkas yang tidak sesuai ekspektasi Bapak/Ibu, mohon dibukakan pintu maaf sebesar - besarnya dan mohon tinggalkan kritik dan saran untuk menjadi bahan evaluasi kami kedepannya.
Comments
Post a Comment