Surat Edaran Pelaksanaan UN 2020 Terkait Pengambilan Sikap Merebaknya Wabah Pandemi COVID-19

Surat Edaran Pelaksanaan UN 2020



Berikut merupakan Surat Edaran tentang Pelaksanaan UN 2020 berkenaan dengan Penyebaran wabah pandemi Virus Corona (COVID-19) Nomor 0114/SDAR/BSNP/III/2020 yang telah resmi terbit pada 14 Mater 2020.

Dengan merebaknya isu wabah pandemi Virus Corona (COVID-19) yang  sudah melanda sebagian besar negara di dunia, banyak  sektor - sektor ekonomi  dan pendidikan menjadi terganggu dan  mengakibatkan banyak aktivitas -  aktivitas produktif terhenti, termasuk kegiatan pendidikan. Karena seriusnya isu tersebut maka langkah antisipatif yang diambil  pemerintah untuk  memutus rantai penularan  Covid -19 adalah dengan cara meminimalisir kegiatan keramaian termasuk ujian nasional.

Oleh karena itu, BSNP menerbitkan surat edaran terkait Pelaksanaan UN Tahun 2020 berkenaan dengan Penyebaran Virus Corona (COVID-19). Sebagai gambaran singkat, kami telah mengutip isi surat tersebut :



Nomor : 0114/SDAR/BSNP/III/2020 14 Maret 2020
Lampiran : –
Perihal : Pelaksanaan UN Tahun 2020 terkait Penyebaran Virus Corona (COVID-19)
Yang terhormat:
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
3. Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
di Seluruh Indonesia

Dengan hormat, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sangat prihatin dengan penyebaran virus corona (COVID-19) yang telah menjadi wabah dunia dan menimbulkan korban jiwa.

Sehubungan dengan hal tersebut, sebagai langkah antisipasi dan preventif untuk mencegah penyebaran COVID-19, dengan mengacu pada Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Nasional yang ditetapkan BSNP, maka pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun 2020 diatur sebagai berikut:

1. Dalam hal Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota menyatakan keadaan darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan di sekolah/madrasah di wilayahnya, maka pelaksanaan UN dapat dijadwalkan kemudian setelah berkoordinasi dengan Penyelenggara dan Panitia UN Tingkat Pusat.

2. Dalam hal Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota tidak menyatakan keadaan darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan di sekolah/madrasah di wilayahnya, maka Ujian Nasional tetap dilaksanakan sesuai jadwal, POS, dan Protokol UN yang telah ditetapkan oleh BSNP.


Mohon bantuan Saudara untuk meneruskan informasi ini kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, dan Satuan Pendidikan dalam wilayah kewenangan Saudara.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Unduh SE Pelaksanaan UN Tahun 2020 terkait Penyebaran Virus Corona

Untuk pernyataan lengkapnya bisa Anda simak langsung dengan cara mengunduhnya dalam bentuk PDF melalui tautan di bawah ini: 

BNSP Surat Edaran Pelaksanaan Ujian Nasional 2020 – Unduh


Demikian beberapa hal yang bisa kami informasikan terkait informasi Surat Edaran tentang Pelaksanaan UN Tahun 2020. Semoga apa yang kami informasikan kepada Bapak/Ibu pada artikel kali ini bisa menjadi  himbauan tersendiri agar Bapak/Ibu dapat memaklumi situasi yang  terjadi sekarang ini,  demi  kebaikan kita bersama.

Dan juga tidak  lupa kami berharap kepada Bapak/Ibu sekalian walau saat ini kita semua dalam  situasi yang sulit, tidak mematahkan niat mulia kita untuk mengabdi  kepada bangsa dan negara untuk terus berupaya mencetak sumber daya  manusia yang unggul. Jika dalam postingan  kali ini ada kata atau kalimat atau bahkan ada berkas yang tidak  sesuai ekspektasi Bapak/Ibu, mohon dibukakan pintu maaf  sebesar - besarnya dan  mohon tinggalkan kritik dan saran untuk menjadi bahan evaluasi  kami kedepannya.

Comments

Popular Posts