Juknis BOS 2018 Jenjang SD, SMP, SMA, SMK - Google Drive
Ilustrasi Juknis BOS 2018 |
Pada kesempatan kali ini gameseducationary akan membagikan update dari Juknis BOS untuk tahun 2018, dimana sebagaimana yang kita ketahui Juknis BOS selalu mengalami perubahan setiap tahunnya, Juknis BOS tahun 2018 terlampir dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2018.
Mengingat begitu pentingnya
pendistribusian dana BOS yang sebagian besar teknisnya tercantum pada Juknis dalam
menyalurkan dana BOS ke setiap sekolah, maka dari itu alangkah baiknya
Bapak/Ibu selalu up to date dalam mengetahui perkembangan terbaru Juknis BOS
tersebut.
Adapun ketentuan penyaluran
dana BOS yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018
Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Juknis BOS ) SD SMP SMA
SMK Tahun 2018 adalah sebagai berikut.
a. Sekolah
dengan jumlah peserta
didik 60 atau
lebih penghitungan jumlah BOS sebagai berikut:
1) SD
sebesar Rp800.000,00
(delapan ratus ribu
rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
2) SMP/Sekolah
Terintegrasi/SMP Satap sebesar Rp1.000.000,00 (satu
juta rupiah) dikalikan
jumlah peserta didik;
3) SMA sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat
ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
4) SMK sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat
ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik; dan
5) SDLB/SMPLB/SMALB/SLB Rp2.000.000,00 (dua
juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik.
b. Sekolah dengan jumlah peserta didik kurang
dari 60:
1) Penerima kebijakan alokasi minimal
a) SD
sebesar 60 (enam
puluh) dikalikan Rp800.000,00
(delapan ratus ribu rupiah);
b) SMP/SMP Sekolah Terintegrasi/SMP Satap sebesar
60 (enam
puluh) dikalikan
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); dan
c) SDLB/SMPLB/SMALB/SLB sebesar
60 (enam puluh) dikalikan
Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
2) Bukan penerima kebijakan alokasi minimal
a) SD
sebesar Rp800.000,00 (delapan
ratus ribu rupiah) dikalikan
jumlah peserta didik;
b) SMP/Sekolah
Terintegrasi/SMP Satap
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
c) SMA/Sekolah
Terintegrasi/SMA Satap
Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta
didik;
d) SMK
Rp1.400.000,00 (satu juta
empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
dan
e) SDLB/SMPLB/SMALB/SLB Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik.
c. Jumlah
BOS untuk kelas
jauh, SMP Terbuka
dan SMA Terbuka tetap didasarkan
pada jumlah peserta didik riil yang valid
karena pengelolaan dan
pertanggungjawabannya disatukan dengan sekolah induk.
Juknis BOS SD SMP SMA SMK
Tahun 2018 Sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018
Berdasarkan Permendikbud
Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2018, mekanisme
penyaluran Dana BOS bisa dilakukan secara triwulan atau semester dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Penyaluran tiap triwulan
1) Triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen)
dari alokasi satu tahun;
2) Triwulan
II sebesar 40% (empat
puluh persen) dari alokasi satu tahun;
3) Triwulan
III sebesar 20% (dua
puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan
4) Triwulan
IV sebesar 20% (dua
puluh persen) dari alokasi satu tahun.
b. Penyaluran tiap semester
1) Semester
I sebesar 60% (enam puluh
persen) dari alokasi satu tahun;
dan
2) Semester II sebesar 40% (empat puluh
persen) dari alokasi satu tahun.
Silahkan Download Juknis BOS Tahun 2018 untuk SD,SMP,SMA,SMK di SINI
Semoga apa yang disajikan pada postingan kali ini bermanfaat buat Bapak/Ibu dan pengunjung gameseducationary. Salam perubahan pendidikan!
Semoga apa yang disajikan pada postingan kali ini bermanfaat buat Bapak/Ibu dan pengunjung gameseducationary. Salam perubahan pendidikan!
Comments
Post a Comment