Hentikan Pungli di Sektor Pendidikan Mulai Sekarang

Ilustrasi Pungli di Sektor Pendidikan

Gameseducationary – Perubahan demi perubahan untuk semakin memajukan pendidikan terus dilakukan Pemerintah. Kali ini Pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap praktek pungutan liar yang selama ini kerap meresahkan masyarakat. Paska diterbitkannya Peraturan Presiden tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dengan nomor Perpres Nomor 87 Tahun 2016, banyak sektor – sektor yang didapati melakukan praktek pungli dan mirisnya sudah terjadi selama berpuluh – puluh tahun. Sektor pendidikan pun tidak lepas dari praktek pungli dan ironisnya orang nomor satu di instansi pendidikan tersebut, menjadi koordinator dalam mengorganisir praktek pungli tersebut. Baru – baru ini praktek pungli ditemukan di beberapa sekolah di wilayah Bandung dan Pemerintah setempat langsung menindak tegas pelaku pungli dengan sanksi pemecatan. Menurut Walikota Bandung Ridwan Kawil yang kerap disapa Kang Emil ini menuturkan bahwa ada 19 kepala sekolah yang didapat melakukan penyalahgunaan wewenang. Namun hanya terhitung 9 kepala sekolah yang kedapatan melakukan pelanggaran berat hingga harus diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya, terhitung mulai tanggal 20 Oktober 2016. Ridwal Kamil menduga masih banyak praktik-praktik pungli dan mal-administrasi di sekolah-sekolah yang belum terungkap. Menurut pemerhati pendidikan Asep Sapaat apa yang dilakukan tenaga pengajar dan kepala sekolah saling berkesinambungan. Karena krisis kepemimpinan dan keteladanan, sekolah tidak bisa lagi diharapkan untuk dijadikan ruang penanaman karakter bagi generasi mendatang.


Berdasarkan hal itu itu, masalah pungli di sektor pendidikan seharusnya dapat menyadarkan publik tentang hal, pertama, perilaku pungli yang dilakukan kepala sekolah merupakan refleksi dari isu kepemimpinan sekolah, yaitu leader without leadership.

Kedua, perilaku kepala sekolah yang melakukan perbuatan pungli memberikan informasi penting bahwa sekolah tak lepas dari praktik korupsi dan intransparansi. Jika kepala sekolah memberikan contoh buruk di lingkungan sekolah, maka hal ini akan menjadi persepsi masyarakat sekolah untuk menjadi dasar pembenaran atas tindakan tidak terpuji mereka.


Dan yang ketiga, Sekolah tidak bisa lagi menjadi wadah bagi calon generasi penerus untuk membangun karakter dan wawasan berkebangsaan.



Maka dari itu, marilah bersama – sama sebagai bangsa yang besar, mulailah dari sekarang hentikan praktek – praktek illegal terutama pungli yang jelas – jelas bisa mencoreng reputasi badan – badan terkait dan membuat citra Negara Indonesia menjadi rendah dimata dunia karena hukum dan profesionalisme bisa dibeli dengan beberapa lembar uang. Salam perubahan pendidikan!

Comments

Popular Posts