Hentikan Pungli di Sektor Pendidikan Mulai Sekarang
Ilustrasi Pungli di Sektor Pendidikan |
Gameseducationary
– Perubahan demi perubahan untuk semakin memajukan pendidikan terus dilakukan
Pemerintah. Kali ini Pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap praktek
pungutan liar yang selama ini kerap meresahkan masyarakat. Paska diterbitkannya
Peraturan Presiden tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber
Pungli) dengan nomor Perpres Nomor 87 Tahun 2016, banyak sektor – sektor yang
didapati melakukan praktek pungli dan mirisnya sudah terjadi selama berpuluh –
puluh tahun. Sektor pendidikan pun tidak lepas dari praktek pungli dan
ironisnya orang nomor satu di instansi pendidikan tersebut, menjadi koordinator
dalam mengorganisir praktek pungli tersebut. Baru – baru ini praktek pungli
ditemukan di beberapa sekolah di wilayah Bandung dan Pemerintah setempat
langsung menindak tegas pelaku pungli dengan sanksi pemecatan. Menurut Walikota
Bandung Ridwan Kawil yang kerap disapa Kang Emil ini menuturkan bahwa ada 19
kepala sekolah yang didapat melakukan penyalahgunaan wewenang. Namun hanya terhitung
9 kepala sekolah yang kedapatan melakukan pelanggaran berat hingga harus diberhentikan
secara tidak hormat dari jabatannya, terhitung mulai tanggal 20 Oktober 2016.
Ridwal Kamil menduga masih banyak praktik-praktik pungli dan mal-administrasi
di sekolah-sekolah yang belum terungkap. Menurut pemerhati pendidikan Asep
Sapaat apa yang dilakukan tenaga pengajar dan kepala sekolah saling berkesinambungan.
Karena krisis kepemimpinan dan keteladanan, sekolah tidak bisa lagi diharapkan untuk
dijadikan ruang penanaman karakter bagi generasi mendatang.
Baca Juga: Langkah Kemdikbud Dalam Memajukan Program Indonesia Pintar Melalui Kartu Indonesia Pintar
Berdasarkan
hal itu itu, masalah pungli di sektor pendidikan seharusnya dapat menyadarkan
publik tentang hal, pertama, perilaku pungli yang dilakukan kepala sekolah
merupakan refleksi dari isu kepemimpinan sekolah, yaitu leader without leadership.
Kedua,
perilaku kepala sekolah yang melakukan perbuatan pungli memberikan informasi
penting bahwa sekolah tak lepas dari praktik korupsi dan intransparansi. Jika
kepala sekolah memberikan contoh buruk di lingkungan sekolah, maka hal ini akan
menjadi persepsi masyarakat sekolah untuk menjadi dasar pembenaran atas
tindakan tidak terpuji mereka.
Baca Juga: Kemendikbud Menghapus Ujian Nasional?
Dan
yang ketiga, Sekolah tidak bisa lagi menjadi wadah bagi calon generasi penerus
untuk membangun karakter dan wawasan berkebangsaan.
Maka
dari itu, marilah bersama – sama sebagai bangsa yang besar, mulailah dari
sekarang hentikan praktek – praktek illegal terutama pungli yang jelas – jelas bisa
mencoreng reputasi badan – badan terkait dan membuat citra Negara Indonesia
menjadi rendah dimata dunia karena hukum dan profesionalisme bisa dibeli dengan
beberapa lembar uang. Salam perubahan pendidikan!
Comments
Post a Comment