Kemendikbud Merilis Nomor Pengaduan Tindak Kekerasan di Sekolah
Kemendikbud Merilis Nomor Pengaduan Tindak Kekerasan di Sekolah |
Gameseducationary
– Seiring dengan masuknya tahun ajaran baru 2016/2017, Kemendikbud terus
melakukan inovasi – inovasi yang bertujuan
menciptakan suasana belajar mengajar menjadi lebih aman dan kondusif. Mengingat
pada tahun ajaran sebelumnya menurut Survey International Center for Research
on Women (ICRW) Indonesia memiliki catatan buruk dalam menangani kasus
kekerasan siswa di Sekolah, yaitu sebanyak 84% anak Indonesia mengalami tindak
kekerasan di Sekolahnya.
Tentu
hal itu menjadi PR tersendiri bagi kemendikbud untuk menekan angka kekerasan
siswa di Sekolah. Salah satu manifest dari upaya Kemendikbud dalam menekan
angka kekerasan siswa di sekolah adalah dengan meluncurkan nomor pengaduan
tindak kekerasan di sekolah. Jika sebelumnya
ada siswa yang melihat terjadi perpeloncoan di lingkungan sekolahnya dan
tidak tau harus melapor kemana, saat ini Kemendikbud menyediakan nomor
pengaduan resmi, yaitu 0811-976-929 untuk via SMS atau telepon dan juga pada
website sekolahaman.kemdikbud.go.id. kedua alamat pengaduan tersebut akan terpampang
dalam spanduk informasi yang wajib dipasang di lingkungan sekolah.
"Banyak
yang mengalami atau menyaksikan kekerasan di sekolah tapi tidak tahu harus
melapor kemana. Melalui nomor ini mereka bisa langsung menghubungi kami untuk
melaporkan dan akan langsung kami selidiki," papar Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Anies Baswedan, Senin (11/7)
Dengan
ini Kemdikbud dan seluruh komponen pendidikan diseluruh Indonesia, diharapkan mampu
menekan angka tindak kekerasan siswa di Sekolah ditahun ajaran baru ini.
Comments
Post a Comment