Kemendikbud Merilis Nomor Pengaduan Tindak Kekerasan di Sekolah

Kemendikbud Merilis Nomor Pengaduan Tindak Kekerasan di Sekolah

Gameseducationary – Seiring dengan masuknya tahun ajaran baru 2016/2017, Kemendikbud terus melakukan inovasi – inovasi yang bertujuan  menciptakan suasana belajar mengajar menjadi lebih aman dan kondusif. Mengingat pada tahun ajaran sebelumnya menurut Survey International Center for Research on Women (ICRW) Indonesia memiliki catatan buruk dalam menangani kasus kekerasan siswa di Sekolah, yaitu sebanyak 84% anak Indonesia mengalami tindak kekerasan di Sekolahnya.

Tentu hal itu menjadi PR tersendiri bagi kemendikbud untuk menekan angka kekerasan siswa di Sekolah. Salah satu manifest dari upaya Kemendikbud dalam menekan angka kekerasan siswa di sekolah adalah dengan meluncurkan nomor pengaduan tindak kekerasan di sekolah. Jika sebelumnya  ada siswa yang melihat terjadi perpeloncoan di lingkungan sekolahnya dan tidak tau harus melapor kemana, saat ini Kemendikbud menyediakan nomor pengaduan resmi, yaitu 0811-976-929 untuk via SMS atau telepon dan juga pada website sekolahaman.kemdikbud.go.id. kedua alamat pengaduan tersebut akan terpampang dalam spanduk informasi yang wajib dipasang di lingkungan sekolah.

"Banyak yang mengalami atau menyaksikan kekerasan di sekolah tapi tidak tahu harus melapor kemana. Melalui nomor ini mereka bisa langsung menghubungi kami untuk melaporkan dan akan langsung kami selidiki," papar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan, Senin (11/7)
Dengan ini Kemdikbud dan seluruh komponen pendidikan diseluruh Indonesia, diharapkan mampu menekan angka tindak kekerasan siswa di Sekolah ditahun ajaran baru ini.



Comments

Popular Posts