Pemkot Surabaya Berkeinginan Menangani Pendidikan Secara Absolut
Tri Rismaharini, Walikota Surabaya |
Gameseducationary - Terkait
masalah gugatan pengelolaan SMK/SMA sederajat oleh Pemprov Jatim, Wali Kota
Surabaya Tri Rismaharini yang akrab disapa bu Risma, berharap gugatan yang
diajukan oleh warga kota Surabaya dapat diterima oleh majelis hakim Mahkamah
Konstitusi (MK)
"Ya harapan saya
pengelolaan SMA dan SMK tetap di Surabaya. Sehingga, kami bisa menangani
anak-anak secara komprehensif," singkat Risma, di MK, Jakarta, Rabu
(8/6/2016).
Risma berpendapat bahwa,
persoalan yang berkenaan dengan anak-anak tidak hanya pada pendidikan dalam pengertian
secara formal. Tetapi, faktor informal
juga menjadi bagian pendidikan.
"Masalah pendidikan,
bukan hanya sekedar anak itu sekolah. Bukan. Tapi, bagaimana menangani anak ini
secara komprehensif. Kalau tidak, ya anak kita ini pintar tapi dia enggak mau
tahu orang lain, dia egois," ujarnya.
"Jadi bukan hanya
pendidikan, itu bahaya sekali kalau kita hanya ngomong, apalagi kalau ngomong
hanya nilai, waduh itu bahaya sekali. Itu jadi jahat anak itu," tegas
Risma.
Risma menilai, dalam
menangani masalah yang berkaitan dengan pendidikan terhadap anak, kewenangan
maupun otoritas harus dilimpahkan kepada kepala daerah. Kepala daerah, sudah
seharusnya dibebankan tanggung jawab tersebut.
"Itu harus memang
diberikan kepercayaan daerah, Bupati, Wali Kota harus dipaksa bertanggung jawab
kepada pemberdayaan manusia yang ada di kota (masing-masing)," tutur Risma.
Seperti yang telah
diketahui sebelumnya, gugatan uji materi
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda)
diajukan oleh empat orang wali murid di Surabaya ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam gugatannya mereka
menyampaikan ketidaksepakatan mengenai pelimpahan wewenang dari pemerintah kota
kepada pemerintah Provinsi dalam menangani problematika pendidikan
Pasal 15 ayat (1) dan ayat
(2) beserta lampiran huruf A tentang Pembagian Urusan Pemerintah Bidang
Pendidikan dalam sub urusan Manajemen merupakan materi gugatan sebagai pasal
yang hendak diuji.
penggugat menilai, pasal 15
ayat (1) dan (2) serta lampiran huruf (A) berlawanan dengan UUD 1945 dan inkonstitusional.
Dengan berlakunya Pasal 15
ayat (1) dan (2) serta lampiran huruf (A) UU Pemda akan berdampak pada
beralihnya kewenangan pengelolaan pendidikan tingkat menengah hanya kepada
pemerintah daerah provinsi.
Pengalihan wewenang ini
akan membuat kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota menjadi tidak efisien
dan fungsional yang seharusnya secara mandiri mampu melaksanakan pengelolaan
pendidikan tingkat menengah yang diterapkan di daerahnya masing-masing.
Jika dilihat dari segi
gugatan yang diajukan oleh para penggugat, mereka menilai kerugian potensial
yang akan diterima para penggugat setelah berlakunya ketentuan Pasal 15 ayat
(1) dan (2) serta lampiran huruf (A) UU Pemda yakni hilangnya keuntungan
konstitusional dalam jaminan pelayanan pendidikan yang telah diterima para
pemohon sebelumnya.
Dasar gugatan para penggugat
dalam masalah ini yakni kemampuan Kota Surabaya membiayai sendiri pendidikan
SMA/SMK serta persoalan tersebut harusnya menjadi kewajiban pemerintah daerah
kepada warganya.
Sumber: nasional.kompas.com
Sumber: nasional.kompas.com
Comments
Post a Comment