Pemkot Surabaya Berkeinginan Menangani Pendidikan Secara Absolut


Tri Rismaharini, Walikota Surabaya

Gameseducationary - Terkait masalah gugatan pengelolaan SMK/SMA sederajat oleh Pemprov Jatim, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang akrab disapa bu Risma, berharap gugatan yang diajukan oleh warga kota Surabaya dapat diterima oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK)

"Ya harapan saya pengelolaan SMA dan SMK tetap di Surabaya. Sehingga, kami bisa menangani anak-anak secara komprehensif," singkat Risma, di MK, Jakarta, Rabu (8/6/2016).

Risma berpendapat bahwa, persoalan yang berkenaan dengan anak-anak tidak hanya pada pendidikan dalam pengertian secara formal. Tetapi, faktor  informal juga menjadi bagian pendidikan.
"Masalah pendidikan, bukan hanya sekedar anak itu sekolah. Bukan. Tapi, bagaimana menangani anak ini secara komprehensif. Kalau tidak, ya anak kita ini pintar tapi dia enggak mau tahu orang lain, dia egois," ujarnya.

"Jadi bukan hanya pendidikan, itu bahaya sekali kalau kita hanya ngomong, apalagi kalau ngomong hanya nilai, waduh itu bahaya sekali. Itu jadi jahat anak itu," tegas Risma.

Risma menilai, dalam menangani masalah yang berkaitan dengan pendidikan terhadap anak, kewenangan maupun otoritas harus dilimpahkan kepada kepala daerah. Kepala daerah, sudah seharusnya dibebankan tanggung jawab tersebut.

"Itu harus memang diberikan kepercayaan daerah, Bupati, Wali Kota harus dipaksa bertanggung jawab kepada pemberdayaan manusia yang ada di kota (masing-masing)," tutur Risma.

Seperti yang telah diketahui sebelumnya, gugatan uji materi  Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) diajukan oleh empat orang wali murid di Surabaya ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam gugatannya mereka menyampaikan ketidaksepakatan mengenai pelimpahan wewenang dari pemerintah kota kepada pemerintah Provinsi dalam menangani problematika pendidikan

Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) beserta lampiran huruf A tentang Pembagian Urusan Pemerintah Bidang Pendidikan dalam sub urusan Manajemen merupakan materi gugatan sebagai pasal yang hendak diuji.

penggugat menilai, pasal 15 ayat (1) dan (2) serta lampiran huruf (A) berlawanan dengan UUD 1945 dan inkonstitusional.

Dengan berlakunya Pasal 15 ayat (1) dan (2) serta lampiran huruf (A) UU Pemda akan berdampak pada beralihnya kewenangan pengelolaan pendidikan tingkat menengah hanya kepada pemerintah daerah provinsi.

Pengalihan wewenang ini akan membuat kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota menjadi tidak efisien dan fungsional yang seharusnya secara mandiri mampu melaksanakan pengelolaan pendidikan tingkat menengah yang diterapkan di daerahnya masing-masing.

Jika dilihat dari segi gugatan yang diajukan oleh para penggugat, mereka menilai kerugian potensial yang akan diterima para penggugat setelah berlakunya ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan (2) serta lampiran huruf (A) UU Pemda yakni hilangnya keuntungan konstitusional dalam jaminan pelayanan pendidikan yang telah diterima para pemohon sebelumnya.


Dasar gugatan para penggugat dalam masalah ini yakni kemampuan Kota Surabaya membiayai sendiri pendidikan SMA/SMK serta persoalan tersebut harusnya menjadi kewajiban pemerintah daerah kepada warganya.

Sumber: nasional.kompas.com

Comments

Popular Posts