Pemkab Purwakarta Membentuk Tim Pembela Guru

Dedy Mulyadi, Bupati Purwakarta

Gameseducationary – Menanggapi fenomena maraknya Guru yang dipenjara oleh aduan wali murid ke Polisi karena dinilai melakukan tindakan indisipliner terhadap muridnya, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi berinisiatif membentuk tim pembela Guru, dengan maksud dan tujuan membatasi kewenangan Guru dalam mendidik siswanya tanpa menyalahi aturan undang – undang yang berlaku.

Dedi Mulyadi Bupati Purwakarta yang akrab di sapa kang Dedi ini mengatakan, saat ini tindakan guru yang memberikan hukuman fisik kepada siswa seperti mencubit, mencukur sudah termasuk dalam ranah pidana terkait kekerasan anak di bawah umur. Namun hal tersebut sayangnya tidak dibarengi dengan Kekerasan yang dimaksud, akan menjadi benar – benar termasuk kategori kekerasan dibawah umur karena tidak disertai adanya pola asuh atau metode orang tua yang menyebabkan siswa manja dan sulit menerapkan peraturan dan kedisiplinan.

"Jaman saya dulu nakal itu paling pulang sekolah ambil mangga di kebun orang, lalu perkelahian antar teman sekolah satu lawan satu. Tapi lihat sekarang kenakalan itu berubah jadi geng motor, pencurian, pemerkosaan, dan bahkan berkelahi sampai bacok-bacokan," terang kang Dedi di rumah dinasnya saat ditemui oleh pengurus PGRI Kabupaten Purwakarta, Kamis (9/6/2016).
Dedi menjelaskan, tindakan indisipliner anak – anak dijaman dulu bisa teratasi dengan sikap tegas dari para guru yang memperoleh kepercayaan dari para orang tua untuk mendidik anaknya. Sikap tegas yang dilakukan guru pada saat itu selain efektif membendung tingkat kenakalan, juga sekaligus menimbulkan hormat siswa dan empati terhadap guru.

"Dulu kalau saya dijewer di sekolah lalu pulang ke rumah, malah dapat jewer tambahan dari orang tua. Karena saat itu orang tua sadar telah menitipkan anaknya pada guru untuk dididik. Sehingga kekerasan yang kita alami malah menjadi cinta kasih," ujarnya sembari tertawa.
Selain daripada itu, kata Dedi, anak masa kini sudah terlalu dimanjakan oleh orang tuanya mulai dari dibelikan motor bahkan mobil sebelum usia yang cukup tujuh belas tahun dan membiarkan anak berkeliaran pada malam. Hal seperti itu berdampak pada prilaku anak yang cenderung liar sehingga sulit untuk diatur bahkan tak memberikan rasa hormat kepada orang tua dan guru.

Berdasarkan hal tersebut kang Dedi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Purwakarta No 424.05/Kep.576-Disdikpora/2016 Tentang Pembentukan Tim Pembela Guru Kabupaten Purwakarta. "Dalam hal ini bukan berarti saya berpihak pada guru secara berlebihan, tapi sebagai kepala daerah saya pun harus memberikan perlindungan terhadap mereka," tegasnya.

Dalam SK tersebut nantinya akan dibentuk peraturan mengenai batasan bagaimana kewenangan guru mendidik siswanya tidak menyalahi undang-undang yang berlaku. Salah satunya adalah dispensasi dua angka seluruh mata pelajaran bagi siswa yang telah melakukan pelanggaran atau berbuat tidak wajar.
Selain itu dalam SK tersebut para guru di Kabupaten Purwakarta akan mendapat perlindungan hukum dan konsultan yang terdiri dari 10 orang pengacara yang akan berkantor di Kantor PGRI Kabupaten Purwakarta.

"Jadi mun aya guru nu kaleupasan jurig nepi ka nyiwit atawa nabok, terus dilaporkeun ka polisi, engke pengacara nu nyanghareupan. (Jadi kalau ada guru yang kepelasan setan sampai mencubit atau nampar, terus dilaporkan ke polisi, nanti pengacara yang menghadapi). Gratis," ujarnya.

Harapan dengan adanya perlindungan dengan realisasi terbitnya SK tersebut, para guru di Kabupaten Purwakarta bisa leluasa mendidik anak melalui bimbingan dan perlindungan hukum yang diberikan oleh para pengacara tersebut.

Di tempat yang sama Ketua PGRI Kabupaten Purwakarta, Rasmita Nunung Sanusi, mendukung penuh tindakan bupati yang responsif terhadap permasalahan guru. Pasalnya saat ini banyak kelakuan siswa yang sudah melampaui batas.

Sumber: www.detik.com



Comments

Popular Posts