Pemkab Purwakarta Membentuk Tim Pembela Guru
Dedy Mulyadi, Bupati Purwakarta |
Gameseducationary –
Menanggapi fenomena maraknya Guru yang dipenjara oleh aduan wali murid ke
Polisi karena dinilai melakukan tindakan indisipliner terhadap muridnya, Bupati
Purwakarta Dedi Mulyadi berinisiatif membentuk tim pembela Guru, dengan maksud dan
tujuan membatasi kewenangan Guru dalam mendidik siswanya tanpa menyalahi aturan
undang – undang yang berlaku.
Dedi Mulyadi Bupati
Purwakarta yang akrab di sapa kang Dedi ini mengatakan, saat ini tindakan guru
yang memberikan hukuman fisik kepada siswa seperti mencubit, mencukur sudah termasuk
dalam ranah pidana terkait kekerasan anak di bawah umur. Namun hal tersebut
sayangnya tidak dibarengi dengan Kekerasan yang dimaksud, akan menjadi benar –
benar termasuk kategori kekerasan dibawah umur karena tidak disertai adanya pola
asuh atau metode orang tua yang menyebabkan siswa manja dan sulit menerapkan
peraturan dan kedisiplinan.
"Jaman saya dulu nakal
itu paling pulang sekolah ambil mangga di kebun orang, lalu perkelahian antar
teman sekolah satu lawan satu. Tapi lihat sekarang kenakalan itu berubah jadi
geng motor, pencurian, pemerkosaan, dan bahkan berkelahi sampai bacok-bacokan,"
terang kang Dedi di rumah dinasnya saat ditemui oleh pengurus PGRI Kabupaten
Purwakarta, Kamis (9/6/2016).
Dedi menjelaskan, tindakan
indisipliner anak – anak dijaman dulu bisa teratasi dengan sikap tegas dari
para guru yang memperoleh kepercayaan dari para orang tua untuk mendidik
anaknya. Sikap tegas yang dilakukan guru pada saat itu selain efektif membendung
tingkat kenakalan, juga sekaligus menimbulkan hormat siswa dan empati terhadap
guru.
"Dulu kalau saya
dijewer di sekolah lalu pulang ke rumah, malah dapat jewer tambahan dari orang
tua. Karena saat itu orang tua sadar telah menitipkan anaknya pada guru untuk
dididik. Sehingga kekerasan yang kita alami malah menjadi cinta kasih," ujarnya
sembari tertawa.
Selain daripada itu, kata
Dedi, anak masa kini sudah terlalu dimanjakan oleh orang tuanya mulai dari dibelikan
motor bahkan mobil sebelum usia yang cukup tujuh belas tahun dan membiarkan
anak berkeliaran pada malam. Hal seperti itu berdampak pada prilaku anak yang
cenderung liar sehingga sulit untuk diatur bahkan tak memberikan rasa hormat kepada
orang tua dan guru.
Berdasarkan hal tersebut kang
Dedi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Purwakarta No
424.05/Kep.576-Disdikpora/2016 Tentang Pembentukan Tim Pembela Guru Kabupaten
Purwakarta. "Dalam hal ini bukan berarti saya berpihak pada guru secara
berlebihan, tapi sebagai kepala daerah saya pun harus memberikan perlindungan
terhadap mereka," tegasnya.
Dalam SK tersebut nantinya
akan dibentuk peraturan mengenai batasan bagaimana kewenangan guru mendidik
siswanya tidak menyalahi undang-undang yang berlaku. Salah satunya adalah dispensasi
dua angka seluruh mata pelajaran bagi siswa yang telah melakukan pelanggaran
atau berbuat tidak wajar.
Selain itu dalam SK
tersebut para guru di Kabupaten Purwakarta akan mendapat perlindungan hukum dan
konsultan yang terdiri dari 10 orang pengacara yang akan berkantor di Kantor
PGRI Kabupaten Purwakarta.
"Jadi mun aya guru nu
kaleupasan jurig nepi ka nyiwit atawa nabok, terus dilaporkeun ka polisi, engke
pengacara nu nyanghareupan. (Jadi kalau ada guru yang kepelasan setan sampai
mencubit atau nampar, terus dilaporkan ke polisi, nanti pengacara yang
menghadapi). Gratis," ujarnya.
Harapan dengan adanya
perlindungan dengan realisasi terbitnya SK tersebut, para guru di Kabupaten
Purwakarta bisa leluasa mendidik anak melalui bimbingan dan perlindungan hukum
yang diberikan oleh para pengacara tersebut.
Di tempat yang sama Ketua
PGRI Kabupaten Purwakarta, Rasmita Nunung Sanusi, mendukung penuh tindakan
bupati yang responsif terhadap permasalahan guru. Pasalnya saat ini banyak
kelakuan siswa yang sudah melampaui batas.
Sumber: www.detik.com
Comments
Post a Comment