Guru Merokok Terancam di Mutasi

Anies Baswedan

Gameseducationary – Dunia pendidikan melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan semakin serius menanggapi peran rokok yang semakin mengancam kualitas dunia pendidikan. Tanggapan ini dinyatakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan pada perayaan puncak bulan pendidikan dan kebudayaan pada Minggu 29 Mei 2016 di Kemendikbud Jakarta yang menegaskan bahwa seluruh perangkat sekolah baik Guru maupun Kepala Sekolah dilarang keras merokok di lingkungan sekolah. Larangan ini sudah tercantum pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 64 Tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok di sekolah.

“Di lingkungan sekolah, guru jelas tidak boleh merokok dan jika dilanggar akan ada sanksinya,” Ujar mantan rektor Universitas Paramadina itu. Kepala sekolah atau guru yang terbukti melanggar bisa dimutasi.
Anies menambahkan bahwa melakukan aktivitas merokok dan melakukan pembiaran terhadap aktivitas tersebut, merupakan pintu gerbang masuknya Narkoba atau hal tindakan kriminalitas yang dimana dalam dunia pendidikan hal itu sudah sangat tegas dilarang dengan payung hukum yang diatur dalam undang – undang.

Sekolah justru harus memegang tanggung jawab untuk membina mereka. “Jadi kalau sekolah menemukan anak merokok, panggilkan orang tuanya baik-baik dan dibina,” menurut pencetus program Indonesia mengajar itu.
Pendidikan merupakan hak dan kewajiban anak yang wajib dipenuhi dan dijamin sekolah maupun negara.
Pada Permendikbud pasal lima sudah tercantum, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan pihak lain dilarang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok di lingkungan sekolah. Kepala sekolah wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan apabila terdapat yang melanggar.

Kepala sekolah juga dapat memberikan sanksi kepada guru, tenaga kependidikan, dan pihak lain yang terbukti melakukan pelanggaran. Selanjutnya, guru, tenaga kependidikan, dan/atau peserta didik dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada kepala sekolah apabila terbukti ada yang merokok.

Dinas pendidikan setempat juga dapat memberikan sanksi sesuai dengan kewenangannya jika ada otoritas sekolah yang terbukti melanggar permendikbud sebagaimana yang sudah tercantum.

Sumber :http://www.republika.co.id/

Comments

Popular Posts