Guru Merokok Terancam di Mutasi
Anies Baswedan |
Gameseducationary – Dunia pendidikan
melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan semakin serius menanggapi peran
rokok yang semakin mengancam kualitas dunia pendidikan. Tanggapan ini
dinyatakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan pada perayaan
puncak bulan pendidikan dan kebudayaan pada Minggu 29 Mei 2016 di Kemendikbud
Jakarta yang menegaskan bahwa seluruh perangkat sekolah baik Guru maupun Kepala
Sekolah dilarang keras merokok di lingkungan sekolah. Larangan ini sudah tercantum
pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 64 Tahun
2015 tentang kawasan tanpa rokok di sekolah.
“Di lingkungan sekolah,
guru jelas tidak boleh merokok dan jika dilanggar akan ada sanksinya,” Ujar
mantan rektor Universitas Paramadina itu. Kepala sekolah atau guru yang terbukti
melanggar bisa dimutasi.
Anies menambahkan bahwa
melakukan aktivitas merokok dan melakukan pembiaran terhadap aktivitas
tersebut, merupakan pintu gerbang masuknya Narkoba atau hal tindakan
kriminalitas yang dimana dalam dunia pendidikan hal itu sudah sangat tegas
dilarang dengan payung hukum yang diatur dalam undang – undang.
Sekolah justru harus
memegang tanggung jawab untuk membina mereka. “Jadi kalau sekolah menemukan
anak merokok, panggilkan orang tuanya baik-baik dan dibina,” menurut pencetus
program Indonesia mengajar itu.
Pendidikan merupakan hak dan
kewajiban anak yang wajib dipenuhi dan dijamin sekolah maupun negara.
Pada Permendikbud pasal
lima sudah tercantum, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik,
dan pihak lain dilarang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau
mempromosikan rokok di lingkungan sekolah. Kepala sekolah wajib menegur
dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan apabila terdapat yang
melanggar.
Kepala sekolah juga dapat
memberikan sanksi kepada guru, tenaga kependidikan, dan pihak lain yang
terbukti melakukan pelanggaran. Selanjutnya, guru, tenaga kependidikan,
dan/atau peserta didik dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada kepala
sekolah apabila terbukti ada yang merokok.
Dinas pendidikan setempat
juga dapat memberikan sanksi sesuai dengan kewenangannya jika ada otoritas
sekolah yang terbukti melanggar permendikbud sebagaimana yang sudah tercantum.
Sumber :http://www.republika.co.id/
Comments
Post a Comment