Panduan Susunan Format E – Fin Versi Excel
Electronic Filing Identification Number atau yang biasa disingkat E-Fin adalah nomor identitas
yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada para pengguna wajib
pajak untuk melakukan transaksi elektronik yang di antaranya adalah e-Filing. Fungsi dari E-Fin tersebut
adalah sebagai salah satu alat autentikasi agar setiap transaksi elektronik
atau efiling SPT (surat pemberitahuan pajak) dapat dienkripsi sehingga terjamin
kerahasiaannya. Perpanjangan pengajuan permohonan E-Fin telah di setujui oleh
pemerintah sampai dengan tanggal 30 April 2016, tentunya dengan hal ini dapat memberikan
kesempatan bagi Bapak/Ibu yang belum melakukan pengajuan permohonan Nomor E-FIN
untuk melakukan menyiapkan berkas - berkas pengajuan dan melakukan pengajuan
E-FIN ke kantor pelayanan pajak Pratama terdekat di wilayah masing - masing.
Lampiran
yang harus disertakan dalam pengajuan E-FIN pajak online yaitu :
- Lampiran Permohonan E-FIN
- Fotocopy KTP
- Fotocopy NPWP
E-Fin |
Berdasarkan
keterangan diatas, Bapak/Ibu dapat mengunduh format permohonan E-Fin versi multi excel data atau Formatpermohonan e-fin versi word, melalui link yang tersedia dibawah paragraph ini.
Semoga melalui artikel ini, kewajiban Bapak/Ibu sebagai warga negara yang
taat peraturan pemerintah dalam membayar pajak, bisa dilaksanakan secara
mudah dan efisien. Jika ini dirasa bermanfaat, mohon dishare untuk berbagi
manfaat. Salam perubahan pendidikan!
Comments
Post a Comment