Klarifikasi Kemendikbud Mengenai Seragam Hitam – Putih Untuk Guru
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan |
Keputusan Kemendagri mengenai Peraturan
Mendagri (Permendagri) nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Peraturan
Menteri Dalam Negeri nomor 60 tahun 2007 tentang Pakaian Dinas PNS lingkup Kemendagri
dan Pemerintah daerah menuai Pro dan Kontra. Sebagian kalangan menganggap bahwa
kebijakan tersebut merupakan Politik Impresi (Kesan) Pemerintah mengharuskan
Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengenakan seragam
putih di lingkup Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah. Apa yang
dilakukan pemerintah tersebut adalah sebuah politik impresi (politik kesan).
"Dimana
yang diutamakan adalah kesan, daripada substansi," kata Direktur Riset
Setara Institute Ismail Hasani. Politik kesan tersebut memberikan gambaran
seolah-seolah orang yang menggunakan kemeja putih adalah sosok sederhana dan
masyarakat merasa lebih dekat.
Namun,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai perspektif sendiri dalam
menyikapi kebijakan tersebut, bahwa edaran yang dikeluarkan pada tanggal 11
Januari 2016 adalah bukan untuk para guru tetapi untuk pegawai di Kemdikbud.
Guru adalah pegawai Pemerintah Daerah sejak 2001, jadi tidak mungkin untuk soal
seragam dinas diatur lagi oleh Kemdikbud. Beberapa waktu yang lalu Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Peraturan Mendagri (Permendagri)nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri
nomor 60 tahun 2007 tentang Pakaian Dinas PNS lingkup Kemendagri dan Pemerintah
daerah.
Kebijakan baru itu mengharuskan PNS menggunakan seragam dinas pada Senin dan Selasa memakai
pakaian dinas krem. Rabu mengenakan kemeja putih. Kamis sampai Jumat
menggunakan batik. Jika guru adalah pegawai Pemerintah Daerah, maka harus mematuhi
aturan tersebut, yakni menggunakan seragam hitam putih yang lekat dengan Presiden
Jokowi.
Comments
Post a Comment