Klarifikasi Kemendikbud Mengenai Seragam Hitam – Putih Untuk Guru


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Keputusan Kemendagri mengenai Peraturan Mendagri (Permendagri) nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 60 tahun 2007 tentang Pakaian Dinas PNS lingkup Kemendagri dan Pemerintah daerah menuai Pro dan Kontra. Sebagian kalangan menganggap bahwa kebijakan tersebut merupakan Politik Impresi (Kesan) Pemerintah mengharuskan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengenakan seragam putih di lingkup Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah. Apa yang dilakukan pemerintah tersebut adalah sebuah politik impresi (politik kesan).

"Dimana yang diutamakan adalah kesan, daripada substansi," kata Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani. Politik kesan tersebut memberikan gambaran seolah-seolah orang yang menggunakan kemeja putih adalah sosok sederhana dan masyarakat merasa lebih dekat.
Namun, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai perspektif sendiri dalam menyikapi kebijakan tersebut, bahwa edaran yang dikeluarkan pada tanggal 11 Januari 2016 adalah bukan untuk para guru tetapi untuk pegawai di Kemdikbud. Guru adalah pegawai Pemerintah Daerah sejak 2001, jadi tidak mungkin untuk soal seragam dinas diatur lagi oleh Kemdikbud. Beberapa waktu yang lalu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Peraturan Mendagri (Permendagri)nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 60 tahun 2007 tentang Pakaian Dinas PNS lingkup Kemendagri dan Pemerintah daerah.

Kebijakan baru itu mengharuskan PNS menggunakan seragam dinas pada Senin dan Selasa memakai pakaian dinas krem. Rabu mengenakan kemeja putih. Kamis sampai Jumat menggunakan batik. Jika guru adalah pegawai Pemerintah Daerah, maka harus mematuhi aturan tersebut, yakni menggunakan seragam hitam putih yang lekat dengan Presiden Jokowi.




Comments

Popular Posts