Alasan Rasional MenPAN-RB Terkait Pembatalan Pengangkatan Honorer K2 Jadi CPNS
MenPan-RB Yudi Chrisnandi |
Seperti yang telah dilansir JPNN.COM - Rabu, 20 Januari 2016 , 14:22:00
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yudi Krisnandi, sempat mengungkapkan dalam rapat kerja Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9) menyatakan keinginannya untuk menjadikan Honorer K2 sebagai CPNS. Namun, menurutnya, sesuai dengan pertimbangan antar instrumen kemenPan-RB menyatakan tidak bisa mengangkat honorer kategori dua (K2) yang tidak lulus tes, menjadi CPNS. Selain karena terbatasnya anggaran, paling utama adalah tidak adanya celah payung hukum untuk pengangkatan honorer K2. "Setahun ini ada kendala dalam penanganan honorer K2. Setahun ini juga saya mencari celah untuk payung hukum termasuk membahasnya dengan instansi terkait, namun hasilnya nihil," tandas Menteri Yuddy dalam raker Komisi II DPR RI, Rabu (20/1).Beliau menyatakan bahwa dalam aturan UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diperbolehkan mengangkat CPNS secara otomatis. Itu sebabnya, honorer K2 tidak bisa diangkat tanpa melalui aturan UU.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yudi Krisnandi, sempat mengungkapkan dalam rapat kerja Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9) menyatakan keinginannya untuk menjadikan Honorer K2 sebagai CPNS. Namun, menurutnya, sesuai dengan pertimbangan antar instrumen kemenPan-RB menyatakan tidak bisa mengangkat honorer kategori dua (K2) yang tidak lulus tes, menjadi CPNS. Selain karena terbatasnya anggaran, paling utama adalah tidak adanya celah payung hukum untuk pengangkatan honorer K2. "Setahun ini ada kendala dalam penanganan honorer K2. Setahun ini juga saya mencari celah untuk payung hukum termasuk membahasnya dengan instansi terkait, namun hasilnya nihil," tandas Menteri Yuddy dalam raker Komisi II DPR RI, Rabu (20/1).Beliau menyatakan bahwa dalam aturan UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diperbolehkan mengangkat CPNS secara otomatis. Itu sebabnya, honorer K2 tidak bisa diangkat tanpa melalui aturan UU.
"Kami
sudah melakukan berbagai upaya, namun apa daya hasilnya nihil. Kami bahkan
sudah memetakan dan membuat road map, namun karena tidak adanya anggaran dan
payung hukum, saya mohon maaf tidak bisa mengangkat K2 menjadi CPNS,"
Pungkasnya.
Comments
Post a Comment